Untuk menyikapi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada perguruan tinggi IAI DDI Polewali Mandar, maka pihak IAI DDI Polman mengelar Workshop Implementasi SNPT/KKNI. Senin, 7 November 2016 di hotel Nirmala Polewali.
Rektor IAI DDI Polewali Mandar Melalui Anwar Sewang mengatakan, workshop tersebut diharapkan masukan dari sejumlah stakeholder yang hadir, hal ini dinilai penting guna pengembangan dan peningkatan kualitas SDM termasuk kualitas luaran IAI DDI Polewali Mandar kedepan.
Lebih lanjut Anwar Sewang mengatakan, Alumni IAI DDI Polman kedepannya diharapkan, tidak hanya dilengkapi Ijazah dan transkrip nilai, namun yg lebih penting dari itu adalah kompetensi sebagai pendamping ijazah setelah meraih gelar sarjana. “Jadi kedepan, mahasiswa IAI DDI tidak hanya dilengkapi dengan selembar ijazah dan transkrip nilai, tapi yang lebih penting adalah pendamping ijazah yaitu kompetensi yang memadai dan memiliki SDM yang handal”. Ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Polewali Mandar yang diwakili oleh staf ahli bidang hukum Sarja mengatakan, dalam pengembangan sebuah perguruan tinggi adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM), ini penting agar setiap luaran perguruan tinggi yang ada di daerah ini, memiliki kualitas dan kapasitas. “Yang terpenting dalam pengembangan sebuah perguruan tinggi adalah peningkatan SDM, untuk itu kedepan perlu melakukan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri”. Sarja juga berharap peserta workshop dapat memberikan masukan yang baik untuk pengembangan IAI DDI kedepan, termasuk memberikan masukan rekomendasi dalam hal peningkatan SDM.
Sekedar diketahui, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan capaian pembelajaran (Learning outcomes) yang dapat menyetarakan, luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor • Jenjang kualifikasi adalah tingkatan capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran pencapaian proses pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja • KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional dan pelatihan yang dimiliki negara Indonesia • KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi I sebagai kualifikasi terendah dan Kualifikasi IX sebagai kualifikasi tertinggi. (MarioFM)